0 Rupiah untuk Kas Daerah, Eva Dwiana Istimewakan Baliho Anak Kandung

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – DPD KNPI Kota Bandar Lampung secara terbuka menuding Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melakukan pembiaran atas pelanggaran aturan tata ruang dan kerugian kas daerah. Eva Dwiana  dinilai melanggar regulasi yang ia tandatangani sendiri. Eva Dwiana disinyalir sengaja mengorbankan potensi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi memfasilitasi promosi politik anak kandungnya yang terpasang pada baliho yang terletak di sepanjang median jalan protokol.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung Refky Rinaldy menegaskan bahwa pembiaran baliho terlarang tersebut terkesan disengaja oleh Eva Dwiana. Terlebih Bapenda secara resmi mengonfirmasi bahwa baliho politik di median jalan tersebut berdampak 0 persen terhadap PAD Kota Bandar Lampung.

“Ini adalah bukti telanjang kejahatan tata kelola. Wali Kota diduga kuat menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame yang melarang keras konstruksi reklame di median jalan. Sudah jelas melanggar aturan tata ruang, berdasarkan pengakuan Bapenda sendiri baliho anak Wali Kota itu juga 0 persen dampaknya untuk PAD alias gratisan. Sudah nabrak aturan, tidak ada kontribusinya sama sekali untuk daerah!” tegas Refky Rinaldy dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Refky membeberkan bahwa berdasarkan serangkaian investigasi dan ulasan berita kritis sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung terbukti menjalankan praktik standar ganda (equality before the law) dan penegakan hukum yang tebang pilih.

“Median jalan utama dirampas untuk konstruksi fisik reklame terlarang demi kepentingan politik keluarga. Pengakuan Bapenda bahwa baliho tersebut bebas pajak mengonfirmasi bahwa fasilitas publik terbaik kota diobral gratis tanpa menguntungkan kas daerah sedikit pun di tengah kondisi keuangan kota yang sulit,” tegas Refky.

Refky Rinaldy melanjutkan, karena baliho yang memuat anak kandung walikota tersebut berdiri di zona terlarang dan tidak mengantongi izin dari DPMPTSP. Maka secara hukum status konstruksi tiang di median jalan tersebut 100% ilegal dan liar.

“Bola panas sekarang berada tepat di meja kerja Wali Kota Bandar Lampung. Publik melihat ada pembiaran sistematis di mana aturan daerah dan potensi PAD dikorbankan demi keistimewaan politik elite,” lanjut Refky.

Atas dasar itu, KNPI secara terbuka menantang keberanian dan moralitas kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung untuk membuktikan bahwa hukum di Bandar Lampung tidak tumpul ke atas.

“Jika Wali Kota memang menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum, kami tantang Wali Kota untuk segera memerintahkan Kasatpol PP membongkar paksa seluruh tiang baliho ilegal di median jalan tersebut sore ini juga. Jika tidak dibongkar, maka sah bahwa Pemkot Bandar Lampung menjalankan pemerintahan dengan prinsip abuse of power dan diskriminasi hukum,” tutup Refky Rinaldy.

Sebagai informasi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto dalam keterangan terpisahnya menyatakan, bahwa baliho yang dipertanyakan publik bukanlah merupakan objek pajak daerah.

Bapenda berpatokan pada Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Pasal 2 Ayat (4) Huruf f, yang mengatur bahwa reklame untuk kegiatan sosial, organisasi Partai Politik, dan Ormas tidak dipungut pajak reklame. Pihak Bapenda menyatakan tetap berkoordinasi dengan DPMPTSP dan UPT untuk memverifikasi pendataan di lapangan. (*/lan)

Berita Terkait

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II
Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:09 WIB

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terbaru