Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Informasi ini beredar melalui unggahan media sosial dan belum dikonfirmasi oleh sumber resmi lain. Peran masing-masing tersangka belum dijelaskan.

Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada nomor telepon Presiden. Sasarannya juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, dan pengusaha.

Selain penyadapan, kasus ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Pasal yang disangkakan, kronologi, dan barang bukti belum disampaikan.

Ketiga nama tersebut berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah. Mereka berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang disebut sebagai tersangka maupun kuasa hukumnya. (Kpn)

Berita Terkait

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”
Bahas Karhutla dan Kebijakan Lingkungan, Humas UIN RIL Gandeng WALHI Gelar Diskusi Publik
Hasil Seleksi Calon Organ BUMD Lambar Bakal Diumumkan 10 November
Fraksi ADEM Soroti Sejumlah Persoalan di RAPBD 2027, Pemda Lambar Diminta Tingkatkan PAD
Diduga Sadap Presiden dan Seskab, 6 Jendral Polisi dan Perwira Menengah Ditangkap
DPP PRANTARA Indonesia Kecam Dugaan Penyadapan PRESIDEN PRABOWO: Jika Terbukti, Bisa Mengarah Pada MAKAR!
Curi HP di Warung Sate, RA (29) Warga Pekon Wates Diringkus Satreskrim Polres Lambar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 22:50 WIB

Bahas Karhutla dan Kebijakan Lingkungan, Humas UIN RIL Gandeng WALHI Gelar Diskusi Publik

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Hasil Seleksi Calon Organ BUMD Lambar Bakal Diumumkan 10 November

Selasa, 3 November 2026 - 18:09 WIB

Diduga Sadap Presiden dan Seskab, 6 Jendral Polisi dan Perwira Menengah Ditangkap

Selasa, 3 November 2026 - 17:55 WIB

DPP PRANTARA Indonesia Kecam Dugaan Penyadapan PRESIDEN PRABOWO: Jika Terbukti, Bisa Mengarah Pada MAKAR!

Selasa, 3 November 2026 - 12:14 WIB

Curi HP di Warung Sate, RA (29) Warga Pekon Wates Diringkus Satreskrim Polres Lambar

Berita Terbaru