Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Informasi ini beredar melalui unggahan media sosial dan belum dikonfirmasi oleh sumber resmi lain. Peran masing-masing tersangka belum dijelaskan.
Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada nomor telepon Presiden. Sasarannya juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, dan pengusaha.
Selain penyadapan, kasus ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Pasal yang disangkakan, kronologi, dan barang bukti belum disampaikan.
Ketiga nama tersebut berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah. Mereka berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang disebut sebagai tersangka maupun kuasa hukumnya. (Kpn)











