Pelanggaran Didepan Mata, Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Kompak Bungkam

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memilih bungkam di tengah desakan publik untuk segera menindak maraknya puluhan baliho raksasa yang berdiri di median jalan protokol. Alat peraga tersebut dinilai menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu, 30 September 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai NasDem, Hj. Misgustini, S.H., M.H., serta Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, S.H., belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi meski telah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media.

Pimpinan Komisi I tidak memberikan respons terkait desakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Bapenda. ditambah lagi Penempatan baliho di median jalan protokol melanggar ketentuan tata ruang dan Perwali Nomor 21 Tahun 2024.

Berdasarkan konfirmasi Bapenda, puluhan baliho tersebut tidak memberikan kontribusi retribusi sama sekali ke kas daerah.

Sebelumnya, DPD KNPI Kota Bandar Lampung mendesak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung segera mengambil tindakan atas maraknya baliho raksasa di sepanjang median jalan protokol. KNPI menilai keberadaan alat peraga tersebut menabrak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, menegaskan Komisi I DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan wajib menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil instansi teknis terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Keberadaan puluhan baliho di median jalan protokol jelas menabrak aturan tata ruang. Berdasarkan konfirmasi resmi Bapenda, baliho tersebut juga tidak memberikan kontribusi pada PAD. Sudah melanggar, tidak bayar retribusi pula,” ujar Refky dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Refky menduga adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang membuat fungsi pengawasan legislatif tidak berjalan maksimal. Pasalnya, baliho yang berada di lokasi terlarang tersebut memuat gambar Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem yang merupakan putri kandung dari Wali Kota Bandar Lampung.

Di saat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung yang bertugas mengawasi penegakan aturan daerah juga berasal dari fraksi yang sama, yakni Partai NasDem. Sementara ayah dari Anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung.

“Kami mempertanyakan independensi Komisi I DPRD. Pembiaran ini berpotensi menjadi bentuk pelecehan terhadap aturan daerah jika legislatif memilih diam hanya karena objek pelanggaran berkaitan dengan elite partai,” tegasnya.

Atas dasar itu, KNPI mendesak Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung tidak pasif dan segera mengeluarkan rekomendasi resmi penertiban serta pembongkaran baliho yang terbukti melanggar aturan.

“Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa aturan berlaku sama bagi seluruh warga negara,” lanjut Refky.

KNPI menegaskan, jika Komisi I DPRD tidak segera bertindak dan menjalankan fungsi kontrolnya, pihaknya akan meneruskan berkas temuan ini beserta daftar pejabat yang diduga melakukan pembiaran ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta Aparat Penegak Hukum (APH). (D’Rf)

Berita Terkait

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II
Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:09 WIB

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terbaru