Jakarta – Tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita ponsel, kendaraan, hingga pesawat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk pemidanaan, penyidik juga melakukan penelusuran aset. Dari penelusuran itu, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Barang yang disita meliputi lima unit ponsel, 889 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lain, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit Hino bernomor polisi B 9981 BIO, dua unit BYD (termasuk satu unit BYD Dolphin), serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Menurut Anang, pesawat tersebut milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus PT YAT.
Anang menambahkan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan, yakni sepeda motor listrik.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidmil menetapkan lima tersangka, yaitu:
1. Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
2. YY, Direktur PT YAT;
3. AA, Direktur PT ASE;
4. GB, Direktur PT ASE; dan
5. Kolonel Cpl Budi Utomo, pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.
Anang menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menang, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah 21.801 unit telah selesai 100 persen, lalu dokumen itu digunakan untuk proses pembayaran.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga menguntungkan para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta merugikan keuangan negara.
“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Anang.











