Jampidmil Sita Ponsel hingga Pesawat dalam Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

- Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim penyidik pada Jampidmil Kejaksaan Agung menyita ponsel, kendaraan, hingga pesawat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

“Bersamaan dengan proses penyidikan untuk pemidanaan, penyidik juga melakukan penelusuran aset. Dari penelusuran itu, penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Barang yang disita meliputi lima unit ponsel, 889 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan aset lain, yakni satu unit pesawat Textron Aviation Inc, satu unit helikopter Bell 505, satu unit Hino bernomor polisi B 9981 BIO, dua unit BYD (termasuk satu unit BYD Dolphin), serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Menurut Anang, pesawat tersebut milik perusahaan tersangka Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus PT YAT.

Anang menambahkan, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tengah melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan, yakni sepeda motor listrik.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidmil menetapkan lima tersangka, yaitu:

1. Andri Mulyono, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT;
2. YY, Direktur PT YAT;
3. AA, Direktur PT ASE;
4. GB, Direktur PT ASE; dan
5. Kolonel Cpl Budi Utomo, pejabat penandatangan komitmen (PPK) pada BGN.

Anang menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar PT YAT menang, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.

Penyidik menduga dibuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah 21.801 unit telah selesai 100 persen, lalu dokumen itu digunakan untuk proses pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga menguntungkan para tersangka dan/atau korporasi PT YAT serta merugikan keuangan negara.

“Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” kata Anang.

Berita Terkait

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II
Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:09 WIB

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terbaru