Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan itu diumumkan pada Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang disebut sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Informasi ini beredar melalui unggahan media sosial dan belum dikonfirmasi oleh sumber resmi lain. Peran masing-masing tersangka belum dijelaskan.

Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim) menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak terbatas pada nomor telepon Presiden. Sasarannya juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, dan pengusaha.

Selain penyadapan, kasus ini juga mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Pasal yang disangkakan, kronologi, dan barang bukti belum disampaikan.

Ketiga nama tersebut berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah. Mereka berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak yang disebut sebagai tersangka maupun kuasa hukumnya. (Kpn)

Berita Terkait

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II
Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:09 WIB

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terbaru