Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, pada Rabu (4/11/2026).

Di hadapan Ketua hingga Anggota DPRD, dan para jajaran perangkat daerah, Mad Hasnurin menegaskan Ranperda Jalan sangat penting sebagai landasan hukum agar pembangunan jalan bisa berjalan terarah dan berkelanjutan.

Sebab katanya, selama ini urusan jalan sering terkendala soal aturan. Mulai dari pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pekon, belum sepenuhnya jelas. Termasuk soal jalan khusus dan pelibatan masyarakat.

“Lewat Ranperda ini, semua itu diharapkan bisa lebih tertata. Tidak hanya soal membangun jalan baru, tapi juga peningkatan, pemeliharaan, hingga pengawasan jalan,” ujar Mad Hasnurin.

Rapat Paripurna kali ini memiliki dua agenda utama. Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan.

Kedua, Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2027.

Secara aturan, penyusunan Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ranperda ini juga sudah melalui proses harmonisasi bersama DPRD melalui Bapemperda, perangkat daerah terkait, serta Kanwil Kementerian Hukum Lampung.

Dari hasil harmonisasi, judul Ranperda berubah dari Penyelenggaraan Infrastruktur menjadi Penyelenggaraan Jalan agar lebih fokus.

Mad Hasnurin berharap pembahasan selanjutnya bisa berjalan komprehensif dan konstruktif, dengan tetap mempertimbangkan kewenangan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.

“Lebih dari sekadar pembangunan fisik, Perda ini diharapkan bisa memperkuat konektivitas antarwilayah. Mobilitas warga jadi lebih lancar, distribusi hasil pertanian dan produk UMKM juga makin mudah, hingga pembangunan merata sampai ke pekon,” pungkasnya. (Aldi)

Berita Terkait

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:09 WIB

Solid…!!! DPW dan 11 DPD Kab/Kota Se-Lampung Dukung Sudaryono Maju Ketum DPP APPSI Periode Ke-II

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 11:05 WIB

IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terbaru