Bandar Lampung – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung mengapresiasi langkah tegas Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang terindikasi merusak alam dan lingkungan sekitar.
Salah satu lokasi yang disegel Tim PPLH DLH Provinsi Lampung adalah pengerukan tanah Bukit Langgar di Dusun 1A Gunung Langgar, Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Umum PKC PMII Lampung, M. Yusuf Kurniawan, meminta DLH Provinsi Lampung dan DLH Lampung Selatan memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan di lingkungan sekitar lokasi, termasuk memastikan alat berat tidak lagi berada di tempat tersebut.
Yusuf juga meminta Kapolda Lampung turut menyelidiki kepemilikan alat berat serta oknum yang bertanggung jawab di balik aktivitas pengerukan tanah di Bukit Langgar.
“DLH Kabupaten Lampung Selatan juga wajib menindaklanjuti pemberian sanksi setelah penyegelan yang dilakukan Tim PPLH DLH Provinsi Lampung,” ujar Yusuf, Kamis (5/11).
Selain itu, PKC PMII Lampung meminta aparat kepolisian menyelidiki pelaksanaan teknis pengerukan tanah tersebut dengan meminta keterangan Kepala DLH Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa Sabah Balau, dan Kepala Dusun setempat.
Permintaan itu didasarkan pada informasi yang diterima PKC PMII Lampung bahwa tanah hasil pengerukan diperjualbelikan dan diduga ada upeti yang diterima oknum perangkat desa dari pengelola tambang.
“Untuk memastikan hal tersebut, kami minta kepolisian segera menyelidiki dan memeriksa oknum yang terkait. Jika ditemukan unsur pidana, kami minta kepolisian mengambil langkah hukum yang tegas agar ini menjadi efek jerah bagi pelaku tambang ilegal lainnya,” tegas Yusuf.
Yusuf menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap manusia. Dalam perspektif PMII, kewajiban itu berakar pada nilai-nilai Islam dan semangat gerakan.
Pertama, manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh (pemimpin dan pengelola di bumi) yang diberi amanah merawat alam, bukan mengeksploitasinya. Kerusakan lingkungan akibat keserakahan dipandang sebagai pengkhianatan atas amanah tersebut, sebagaimana peringatan dalam Al-Qur’an tentang kerusakan di darat dan laut akibat ulah tangan manusia.
Kedua, PMII menempatkan perlindungan lingkungan dalam kerangka maqashid syariah, khususnya hifzh al-nafs (menjaga jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga harta). Tebing curam dan potensi longsor yang mengancam permukiman warga adalah contoh nyata bagaimana perusakan lingkungan mengancam keselamatan manusia.
Ketiga, nilai-nilai dasar pergerakan PMII, yakni hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), dengan sesama manusia (hablum minannas), dan dengan alam (hablum minal alam), menuntut kader untuk berpihak pada keadilan ekologis. PMII juga menegaskan peran kadernya sebagai kontrol sosial yang mengawal kebijakan dan penegakan hukum demi kemaslahatan masyarakat.
“Menjaga alam adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab sosial. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Yusuf.
Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Lampung melalui kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKL), Wawan Sah mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak yang beraktivitas dilokasi tersebut tidak mengindahkan kesempatan pembinaan yang sebelumnya telah diberikan.
Wawan Sah juga menjelaskan, saat pemeriksaan awal pada 25 September 2026, tim gabungan DLH Lampung, Dinas ESDM Lampung dan DLH Lampung Selatan menemukan kondisi perbukitan telah dikeruk menggunakan alat berat hingga membentuk tebung curam dengan ketinggian sekitar 20 meter.
“Soal sanksi nanti akan ditindaklanjuti oleh DLH Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kabid PPKL DLH Provinsi Lampung itu. (Red)