Way Kanan – Masih berprosesnya kasus dugaan korupsi di kawasan hutan Register 44 Way Kanan, yang memengaruhi nasib ribuan petani tebu di kabupaten tersebut, menjadi perhatian Pemprov Lampung.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memerintahkan Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, untuk melakukan konsultasi mengenai keberlanjutan nasib petani tebu di Register 44 Way Kanan itu ke pemerintah pusat.
Hari Jum’at pagi, 21 Agustus 2026, Sulpakar melaksanakan tugas yang diperintahkan Gubernur Mirza tersebut. Ia menghadap Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Kepedulian Gubernur Mirza akan keberlanjutan nasib petani tebu di Register 44 Way Kanan dengan mengutus Sulpakar melakukan konsultasi Kementerian Kehutanan itu tercatat pada Agenda Harian Gubernur Lampung.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan Register 44 di Kabupaten Way Kanan itu kini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung -saat itu- Danang Suryo Wibowo, pengambilalihan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan Register 44 di Way Kanan dari Kejati oleh Kejagung tersebut karena perkaranya memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
“Mengingat kompleksitas perkara dan besarnya kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun, perkara ini menjadi perhatian nasional. Karena itu, penanganannya diambilalih oleh Kejaksaan Agung agar lebih efektif dan optimal,” kata Danang, Rabu siang, 5 Agustus 2026 silam.
Dijelaskan, selama proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyelamatkan keuangan negara melalui uang titipan dan penyitaan aset senilai lebih dari Rp1,368 triliun.
Kajati Danang menambahkan, pengambilalihan perkara telah dilakukan berdasarkan berita acara tertanggal 11 Mei 2026.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Mengenai jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini, Danang menjelaskan, proses perhitungan masih berlangsung dengan melibatkan instansi dan ahli terkait.
“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Berapa luas kawasan hutan yang dilanggar juga masih dihitung oleh pihak terkait. Para ahli tetap dilibatkan dalam proses tersebut,” ucapnya.
Ditambahkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah, BUMN, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
“Semua alat bukti akan dicermati oleh tim untuk menentukan siapa yang memiliki mens rea atau niat jahat sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Saat ditanya apakah kemungkinan mantan kepala daerah ikut diproses dalam perkara tersebut, Danang menegaskan penyidik akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
“Siapa pun yang didukung alat bukti dan diduga terlibat tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini dua mantan Bupati Way Kanan telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung, yaitu Bustami Zainuddin dan Raden Adipati Surya. Termasuk ayah kandung Adipati, Raden Kalbadi.











