Program Pendidikan Antikorupsi Gubernur Lampung Jadi Percontohan, KPK RI Berikan Apresiasi

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komitmen dan Keseriusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini kepada siswa mendapat apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/10/2026).

Lembaga anti rasuah itu memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada muatan lokal.

Penghargaan diterima Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam kegiatan Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk ‘Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas’ di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10).

Pendidikan Antikorupsi merupakan salahsatu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung selain percepatan pembangunan infrastruktur jalan.

Pemprov Lampung mengimplementasikan program Pendidikan Antikorupsi sebagai bagian dari pembelajaran di satuan pendidikan.

Di Provinsi Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter dan integritas peserta didik di lingkungan sekolah.

Penguatan Pendidikan Antikorupsi di Lampung tidak hanya diarahkan pada pemahaman peserta didik mengenai korupsi. Tetapi juga pada pembentukan karakter dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian dan keberanian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendidikan antikorupsi perlu dimulai dari ruang kelas. Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik agar mampu membedakan hal yang baik dan buruk serta memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Setyo, penguatan pendidikan antikorupsi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem pendidikan dan tidak berjalan secara sektoral.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo secara khusus mengapresiasi langkah Provinsi Lampung yang menerapkan pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal.

“Seperti Gubernur Lampung, ya, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.

Menurut Setyo, penerapan Pendidikan Antikorupsi sebagai muatan lokal di Lampung dapat menjadi langkah awal sekaligus contoh yang dapat dikembangkan oleh daerah lain dalam memperkuat pendidikan antikorupsi.

“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Setyo berharap praktik baik yang telah dilakukan Provinsi Lampung dapat ditularkan kepada daerah lainnya. Menurutnya, daerah yang telah memiliki praktik baik dalam penguatan integritas pendidikan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk bersama-sama meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.

Berita Terkait

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan
Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu
Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas
BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES
Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata
IPMS Wilayah Lampung Gelar Nampunkah Apit Jurai 2026, Diikuti 75 Peserta dari Berbagai Kampus
Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”
Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Lambar Dukung Penuh Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Penyelenggaraan Jalan

Rabu, 4 November 2026 - 20:37 WIB

Keluarga Besar Pujakesuma Lampung Barat Gelar Baksos Bantu Warga Korban Kebakaran di Pekon Negeri Ratu

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Terima Laporan Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Hukum Tegas

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BAZNAS Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan BAZNAS ATM Award 2026 dari ADINKES

Rabu, 4 November 2026 - 14:39 WIB

Ketahanan Pangan Lampung Selatan: Produksi Kuat Harus Diikuti Akses Pangan yang Merata

Rabu, 4 November 2026 - 00:08 WIB

Chandra Muliawan Minta Semua Pihak Jaga Marwah Unila, “Jangan Cederai Pilrek dengan Fitnah dan Kebencian”

Selasa, 3 November 2026 - 23:53 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 22:50 WIB

Bahas Karhutla dan Kebijakan Lingkungan, Humas UIN RIL Gandeng WALHI Gelar Diskusi Publik

Berita Terbaru